Ketika Padel Menjamur dan Tata Ruang Terabaikan: 185 Lapangan di Jakarta Terancam Ditutup
Ketika Padel Menjamur dan Tata Ruang Terabaikan: 185 Lapangan di Jakarta Terancam Ditutup
JAKARTA — Gelombang *padel* yang merebak di Ibu Kota ternyata menyisakan persoalan serius di balik gairah warga yang ingin berolahraga. Merujuk pada pantauan media nasional *ANTARA* dan *VOI*, upaya pemerintah DKI Jakarta menghentikan operasi puluhan fasilitas *padel* yang dibangun tanpa izin sah kini berada di puncak konflik antara bisnis olahraga dan kepentingan masyarakat luas. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Siapa dan Apa yang Terjadi?
Data yang dirilis Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menunjukkan dari 397 lapangan *padel* yang tercatat hingga 23 Februari 2026, sebanyak 185 bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — sebuah syarat legal paling dasar sebelum sebuah bangunan dapat digunakan secara resmi. Sebanyak 212 lainnya memang sudah memiliki PBG, namun ancaman sanksi tetap membayangi seluruh fasilitas tanpa pengecualian. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Kapan dan Di Mana Pola Ini Muncul?
Fenomena ini bukan kejadian sporadis — pertumbuhan *padel* begitu cepat sepanjang 2025 hingga awal 2026, terutama di kawasan komersial dan permukiman Jakarta Selatan, Jakarta Barat, serta wilayah strategis lainnya di Jakarta. Tanpa landasan izin yang kuat, puluhan arena berdiri di tengah kota dan memicu gesekan dengan warga sekitar. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Mengapa Izin Ini Penting?
Bagi Kepala Dinas Citata, Vera Revina Sari, PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi legal yang memastikan lokasi, struktur bangunan, dan fungsi fasilitas sesuai dengan tata ruang dan keselamatan publik. Tanpa PBG, bangunan tersebut belum sah secara hukum untuk difungsikan, apalagi dijadikan tempat bisnis olahraga. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Bagaimana Sikap Pemerintah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sudah menegaskan langkah tegas terhadap *padel* yang beroperasi tanpa PBG: penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha. Ia juga mengeluarkan kebijakan larangan baru bagi pembangunan *padel* di kawasan pemukiman maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH). :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Bagi lapangan yang sudah punya izin tapi berada di dekat rumah warga, operasi kini dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB. Pemerintah juga meminta pengelola memasang peredam suara serta menyediakan lahan parkir memadai supaya aktivitas itu tidak mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Implikasi Sosial dan Tata Kota
Polemik *padel* di Jakarta menggambarkan dilema modernitas vs tata ruang. Di satu sisi, *padel* menjadi simbol popularitas olahraga kelas menengah dan pusat gaya hidup baru. Di sisi lain, ekspansi fasilitas ini tanpa koordinasi teknis memicu konflik ruang urban, kebisingan, dan persoalan legalitas yang selama ini terlambat terjawab. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
Bagi banyak warga yang harus menutup jendela saat bola dipukul atau terganggu parkir yang meluber ke jalan perumahan, persoalan ini bukan sekadar angka izin, tetapi soal kualitas hidup dan hak atas ruang publik yang tertata baik.
Kesimpulan: Maraknya lapangan *padel* di Jakarta merupakan gambaran dinamika urban yang tak hanya soal trend olahraga, tetapi juga dampak tata ruang dan kepatuhan hukum. Sementara pemerintah berupaya menata dan menindak fasilitas yang tidak berizin, tantangan berikutnya adalah menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi kreatif dan tata kelola kota yang adil bagi semua warga.
Baca lebih lanjut perkembangan selengkapnya dan analisis mendalam hanya di www.lensakeadilan.id.
Join the conversation